Bengkulu (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu membentuk 11 Sekretariat Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota di daerah itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede di Bengkulu, Kamis, mengatakan Timpora tersebut akan mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Bengkulu.
"Pemerintah memberlakukan bebas visa bagi 169 negara dan Indonesia juga masuk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga lalu lintas orang asing akan tinggi," kata Dewa.
Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing perlu ditingkatkan berkaitan dengan meningkatnya kejahatan transnasional seperti peredaran narkoba dan perdagangan manusia.
Selain itu, keberadaan tenaga kerja asing juga perlu diawasi berkaitan dengan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Beberapa temuan di Bengkulu berkaitan dengan orang asing adalah persoalan izin tinggal mereka sebagai tenaga kerja di bidang pertambangan," ucapnya.
Dewa mengatakan untuk wilayah provinsi, keberadaan sekretariat tersebut terdapat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, sementara di tingkat kabupaten dan kota terdapat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Anggota tim tersebut antara lain pihak Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Bandara dan Kejaksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Rafli mengatakan saat ini terdata sebanyak 258 orang asing di Bengkulu dengan rincian sebanyak 33 orang keluarga dan tujuh orang mendapat sponsor istri.
"Sisanya adalah tenaga kerja asing yang sebagian besar bekerja di bidang pertambangan," katanya.
Selama Januari hingga Mei 2016, kata Rafli, pihaknya telah mendeportasi delapan orang warga asing asal Tiongkok yang melanggar ketentuan izin tinggal.***2***
Bengkulu bentuk 11 sekretariat pengawasan orang asing
Kamis, 2 Juni 2016 21:53 WIB 1196