Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu mulai menyidik kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravino di Kota Bengkulu, Selasa, menyebutkan pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu tersebut pada 2024.
Baca juga: KPK panggil Dirut Bank Bengkulu terkait kasus korupsi dengan tersangka Rohidin Mersyah
"Sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menemukan dugaan perbuatan hukum Fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank, sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil keterangan sejumlah pihak terkait, pengumpulan sejumlah barang bukti akhirnya, dan berdasarkan ekspose bersama pimpinan, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu unit Mega Mall ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan seluruh kelurahan kelola bank sampah
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan tim audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Hingga kini kami tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu juga masih meminta keterangan puluhan orang, termasuk seluruh manajerial Bank Bengkulu unit Mega Mall," terang Marjek.