Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja atau pegawai yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) ataupun bonus hari raya jelang Idul Fitri 1446 Hijriah sesuai dengan ketentuan.
Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu untuk mempermudah petugas menindaklanjuti pengaduan.
"Kami (Disnaker Kota Bengkulu) membuka posko pengaduan agar para pekerja bisa melapor jika tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan, dengan adanya posko pengaduan tersebut pihaknya dapat menerima laporan dari para pegawai yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, dan Disnaker Kota Bengkulu dapat langsung mengoordinasikan, mengendalikan, serta menindaklanjuti pengaduan tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, dengan adanya posko pengaduan tersebut para pegawai atau pekerja di Kota Bengkulu lebih lebih terlindungi hak-haknya dengan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dalam pembayaran THR pada 2025.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk itu, terang Firman, Pemkot Bengkulu memastikan seluruh pegawai di 2.000 lebih perusahaan di wilayah tersebut menerima tunjangan hari raya pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu ajan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan, sembari menyampaikan surat edaran kepada perusahaan di wilayah tersebut
Firman mencatat, saat ini terdapat 2.000 lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri atas 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.
"Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan," sebut dia.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga akan membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menaati aturan terkait pembayaran THR bagi para pekerja.