Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada pegawai atau pekerja di wilayah tersebut yang melaporkan adanya keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja usai Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Jumat menerangkan, meskipun sampai saat ini belum ada laporan terkait THR, namun pihaknya terus membuka posko pengaduan hingga 30 April 2025.
"Sampai saat ini, kami belum menerima aduan di posko pengaduan dari para pekerja atau pegawai yang tidak menerima THR ataupun bonus hari raya sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Untuk itu, bagi para pekerja di Kota Bengkulu yang hingga saat ini belum menerima tunjangan hari raya agar dapat melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.
Sebab, berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 tahun secara terus menerus bahkan lebih dapat menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Namun, jika perusahaan tidak memberikan hak pekerja berupa THR sesuai dengan SE tersebut maka akan diberikan sanksi berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pembekuan usaha.
Firman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke posko pengaduan dengan cara mediasi, namun jika perusahaan yang terbukti tidak mentaati aturan maka akan diberikan waktu untuk membayarkan THR kepada pegawainya.
"Semua ada proses, tetapi kita tetap membuat laporan ke pemerintah pusat sebagai bentuk pendataan dan upaya yang telah kami laksanakan," sebutnya.
Sementara itu, dengan tidak adanya pengaduan tersebut, menunjukkan setiap karyawan atau buruh di Kota Bengkulu telah menerima haknya sebelum melewati perayaan Idul Fitri 1446 hijriah sesuai dengan aturan berlaku.
Sebelumnya, saat ini terdapat 2 ribu lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri dari 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.