Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk menyampaikan laporan bukti pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Nanti bagi yang sudah dibayarkan silahkan lapor ke Disnaker," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan dengan adanya laporan tersebut menjadi bukti ketaatan perusahaan di Kota Bengkulu dalam pemenuhan hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang.
Sebab, bukti laporan pembayaran THR tersebut menjadi acuan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu dalam mendata perusahaan mana saja yang belum membayar THR.
"Jika tidak ada laporan, tentu ada proses penindakan yang disesuaikan dengan peraturan berlaku, mungkin berupa denda," ujar dia.
Firman mengatakan jika terdapat pegawai atau pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, dapat melaporkan ke posko pengaduan THR yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.
Posko pengaduan tersebut dibuka hingga 2 minggu usai perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan dibukanya posko tersebut Disnaker Kota Bengkulu dapat melakukan identifikasi sesuai mekanisme berlaku.
Jika dalam proses identifikasi tersebut diketahui ada perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan, pihaknya akan memberikan teguran.
Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan sembari menyampaikan surat edaran kepada perusahaan di wilayah tersebut.
Pemkot Bengkulu juga membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menaati aturan terkait pembayaran THR bagi para pekerja.
Sementara itu, saat ini terdapat 2 ribu lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri atas 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.
"Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan," sebut dia.