Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai merumahkan tenaga honorernya sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Sebenarnya sudah banyak tenaga honorer yang sudah dirumahkan oleh OPD, cuma berapa jumlahnya, mereka belum menyampaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Sebenarnya OPD merumahkan tenaga honorer yang direkrut itu sesuai Undang-undang, yakni pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.
Terkait dengan aturan tersebut, pemerintah daerah patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PANRB.
Dia memastikan, intinya dan pada prinsipnya tenaga honorer itu orang-orang yang sudah lama bekerja dan mengabdi kepada pemerintah daerah.
Sedangkan tenaga honorer yang dirumahkan, orang yang baru bekerja atau yang tidak masuk dalam database.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mencatat sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian PANRB.
"Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri.
Berdasarkan petunjuk dari PANRB, ada beberapa kategori tenaga honorer tersebut dirumahkan, mereka honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024.
Lalu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali.
Terhadap peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024, meskipun tidak dirumahkan, tetapi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya.
Terkait aturan itu, seluruh OPD yang mengangkat tenaga honorer, maka kepala OPD yang bertanggung jawab memberhentikan.