Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda menyatakan akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas dua desa dan satu kelurahan serta sengketa lahan kepemilikan di wilayah tersebut.
"Kami akan mencari solusi terbaik dengan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Jumat.
Belasan warga Satuan Pemukiman (SP) VII Desa Rawa, Kecamatan XIV Koto yang tergabung dalam masyarakat perbatasan desanya menemui Bupati Mukomuko Choirul Huda.
Warga Desa Rawa Mulya menemui bupati guna meminta kepala daerah ini dapat menyelesaikan tapal batas antara Desa Rawa Mulya dengan Desa Ujung Padang dan Kelurahan Bandar Ratu serta sengketa lahan di wilayah ini.
Hadir saat pertemuan dengan warga itu Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB, Penjabat Sekretaris Daerah Mukomuko Marjohan, dan Asisten I Setdakab Mukomuko Haryanto SKM.
Bupati Mukomuko Choirul Huda meminta baik warga di Desa Rawa Mulya, Desa Ujung Padang dan Kelurahan Bandar Ratu dapat menahan diri dan bersabar, dan berjanji akan menuntaskan permasalahan warga ini.
Dia mengatakan, pekan depan pemerintah daerah dan FKPD akan rapat membahas ini. Selanjutnya nanti kedua belah pihak akan dipertemukan melihat dokumen-dokumen yang menjadi alas hak masing-masing.
"Pada Kamis atau Jumat depan kita rapat dengan Forkopimda. Saya minta sabar dulu. Karena ini ada tahapan," ujarnya.
Dikatakannya, nanti BPN diminta untuk mengecek titik koordinat sertifikat lahan tersebut, serta dokumen-dokumen masing-masing akan diteliti.
Ketua Gabungan Masyarakat Perbatasan Desa Rawa Mulya Sriyono menyebutkan seluas 60 ha lahan yang bersengketa.
Dari lahan seluas 60 ha itu, 44 ha di antaranya sudah ada alas hak berupa sertifikat hak milik masyarakat Desa Rawa Mulya dan sertifikat itu dikeluarkan pada 1991. (Adv)