Bengkulu (Antara) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu meminta seluruh satuan kerja di daerah itu segera menyampaikan surat permintaan pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sehubungan dengan cuti bersama pada 23 Juni 2017, maka kami minta secepatnya segera sampaikan permintaan pembayan atau THR baru bisa dicairkan setelah lebaran," kata Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Wilayah Provinsi Bengkulu, Rinardi di Bengkulu, Jumat.
Sampai 16 Juni 2017, baru 73 persen THR yang terdistribusikan, yakni senilai Rp29,9 miliar dan didistribusikan melalui empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.
Selain mengajukan permintaan pembayaran, Rinardi juga meminta seluruh satuan kerja agar memastikan data dan rekening ASN yang diajukan valid.
"Satu lagi pastikan rekening tabungannya masih berlaku, kalau tidak kami tak bisa kirimkan atau pengiriman gagal," kata dia.
Jika satker baru menyerahkan data ASN penerima THR pada pukul 12.00 WIB 22 Juni 2017, maka bisa dipastikan pencairan baru bisa dilakukan di hari pertama kerja usai cuti lebaran yakni mulai 3 Juli 2017.
"Jadi THR 2017 ini sangat bergantung pada kecepatan pengajuan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN setempat," ucapnya.
Sementara itu untuk gaji ke-13 untuk PNS aktif akan dibayarkan setelah cuti lebaran yakni mulai tanggal 3 Juli 2017. Pencairan itu lanjut dia, disesuaikan dengan tahun ajaran baru.
"Sejatinya, gaji ke-13 ini bertujuan guna memudahkan PNS dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak. Karena itu tidak dicairkan menjelang lebaran," ujarnya.***4***
KPPN: Segera Sampaikan Perintah Pembayaran THR
Sabtu, 17 Juni 2017 12:30 WIB 1638