Beijing (ANTARA) - Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang menjadi korban dalam kasus "pengantin pesanan" di China sudah berada di "shelter" Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
"Saudari Reni Rahmawati saat ini sudah berada dalam perlindungan KJRI Guangzhou dan ditempatkan dalam 'shelter' atau rumah aman KJRI sampai kasusnya tuntas hingga satu bulan ke depan," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat kepada ANTARA Beijing melalui pesan singkat, Selasa.
Reni Rahmawati (23 tahun) sebelumnya diberitakan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di China. Hal tersebut terkuak karena pada 19 September 2025, Ibu Reni, Emalia, mengadu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung yang menyebut sang anak disekap di satu lokasi di China.
Reni sebelumnya tinggal di kabupaten Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, China bersama "suaminya", warga negara China bernama Tu Chao Cai.
Reni menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride) di mana pria asal Tiongkok memesan atau menikahi seorang wanita dari Indonesia melalui perantara agen dengan jumlah uang tertentu.
"Kasusnya agak rumit karena suaminya sudah mengeluarkan Rp400 juta untuk agen, tapi KJRI Guangzhou membujuk agar mereka bercerai lebih dulu, baru mengurus soal uang," ungkap Ben.
Reni sendiri tiba di China pada 18 Mei 2025. Ia datang ke China setelah menyetujui tawaran pekerjaan bergaji sekitar Rp15 juta - 20 juta per bulan di China dari seseorang di media sosial.
Namun, sesampainya di China, pada 20 Mei 2025 Reni malah dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai seorang wiraswasta asal kabupaten Yongchun, kota Quanzhou, provinsi Fujian.
Setelah kasus tersebut mencuat, KJRI Guangzhou menghubungi pihak "Public Security" (polisi) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi kemudian mendatangi kediaman Reni dan memastikan keselamatannya.
Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou dan staf bertemu langsung dengan suami Reni, Tu Chao Cai di kabupaten Yongchun. Pertemuan juga dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan "Foreign Affairs Office" (FAO) China kota Quangzhou dan beberapa pemuka masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, Reni secara tegas mengatakan ingin bercerai dan kembali ke Indonesia. Tu Chao Cai dan keluarga diminta untuk menghormati keinginan Reni dan dapat segera memulai gugatan cerai.
Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi finansial yang sebesar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) seharusnya tidak terkait dengan Reni karena tuntutan finansial tersebut seharusnya diajukan ke pihak agen mengingat Reni maupun keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Adapun Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang yang bernama Abdullah.
