Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu terus berperan aktif dalam mendukung pengelolaan kekayaan negara yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Eko Wahyu Febrianto, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, sebagai narasumber pada kegiatan pembahasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Polda Bengkulu pada Selasa, 29 Oktober 2025, bertempat di Aula Polda Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, Eko Wahyu Febrianto menyampaikan materi terkait dasar hukum, asas-asas pengelolaan BMN, serta siklus pengelolaan BMN mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, hingga pemindahtanganan dan penghapusan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dan nilai dalam setiap tahapan pengelolaan BMN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran satuan kerja di lingkungan Polda Bengkulu yang memiliki tanggung jawab dalam penatausahaan dan pengelolaan BMN. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan aset negara di lingkungan kepolisian dapat semakin tertib administrasi, tertib hukum, serta optimal dalam pemanfaatannya untuk mendukung tugas dan fungsi institusi.
KPKNL Bengkulu sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan asistensi teknis kepada satuan kerja mitra, termasuk instansi penegak hukum, dalam rangka mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang profesional dan berintegritas.
