Menurut keterangan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Rejang Lebong, Asri M di Rejang Lebong, Kamis, banyaknya keluhan pasien Jamkesda yang berobat di RSUD Curup tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat mereka itu berasal dari kalangan tidak mampu yang belum tercakup dalam layanan BPJS kesehatan.
"Biaya pengobatan warga tidak mampu yang menggunakan kartu Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong ini sebesar Rp5 juta, jika biaya berobatnya lebih dari itu supaya dokternya mengalihkannya ke obat-obatan yang sesuai dengan tanggungan itu," katanya.
Kalangan warga tidak mampu yang menggunakan kartu Jamkesda itu tambah dia, tidak lagi dikenai biaya apapun jika berobat. Selain itu mereka juga digratiskan dalam mendapatkan kantung darah.
Untuk itu warga yang menggunakan kartu Jamkesda daerah itu, jika saat berobat di rumah sakit di pungut biaya kata dia, agar segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Rejang Lebong, karena sesuai dengan perjanjian dengan RSUD Curup semuanya sudah ditanggung.
Sementara itu, peserta Jamkesda yang sudah diintegrasikan ke BPJS Kesehatan Cabang Curup terhitung sampai dengan pertengahan 2017 sudah mencapai 15.000 jiwa. Para peserta Jamkesda ini selanjutnya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran perbulannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya pada 2018 mendatang telah menargetkan sebanyak 20.000 warga yang belum masuk dalam BPJS Kesehatan supaya bisa tergabung dalam Jaringan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
"Anggaran yang akan disiapkan sebesar Rp7 miliar. Sekarang kami masih menunggu data jumlah warga yang berhak menerimanya dari Dinas Sosial Rejang Lebong," ujarnya. ***4***
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026