Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyita sejumlah aset milik tiga orang tersangka kasus dugaa korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 hingga 2025.
"Memang benar penyidik Tipidkor telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa aset tersebut milik tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsul Bahari, Kepala Bidang dan Kasubbag PDAM yaitu Yanwar Pribadi serta Eki.
Selain menyita dua bidang tanah, penyidik Polda Bengkulu juga telah menyita dua unit mobil dari tersangka Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi.
Menurut dia, penyitaan aset tersangka tersebut dilakukan karena penyidik menduga bahwa dua unit mobil merupakan hasil dari uang suap dan gratifikasi keduanya dalam perkara yang sedang ditangani Subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
Di sisi lain, Kanit 2 Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Maghfira Prakarsa mengatakan tanah dan kendaraan yang disita tersebut telah diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, sehingga penyidik melakukan penyitaan.
Meskipun pihaknya telah menyita sejumlah aset, kata dia, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa agar dalam waktu dekat akan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
