"Kedatangan saya sebagai sahabat saja, Ridwan Mukti itu adik, sahabat dan junior saya yang selama saya kenal ya baik," kata Mahfud MD di Bengkulu.
Walaupun begitu, jika menyangkut urusan hukum, lanjut dia, sudah seharusnya proses berjalan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ya (posisi saya hanya memberikan) dukungan moral kepada Mas Ridwan dan juga pengadilan supaya bisa memutuskan perkara ini sebaik-baiknya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dukungan seperti ini, lanjut Mahfud, juga pernah diberikan pada sahabat-sahabat lainnya salah satunya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Bachtiar Hamzah sidang saya datang, Rokhmin Dahuri saya datang, tetapi hukum tetap hukum, dan sahabat tetap sahabat," ucapnya.
Mahfud mengatakan dia baru pertama kali menghadiri sidang dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan ke Gubernur Bengkulu nonaktif tersebut, sementara sidang telah berlangsung beberapa kali, dan sudah pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Ridwan beserta istri didakwa menerima komisi dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar, uang tersebut diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Juni 2017 di rumah pribadinya di Kota Bengkulu.
Untuk terdakwa Jhoni Wijaya, tahapan persidangan sudah tahap penuntutan, Jhoni dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai dari bukti dan fakta persidangan, terdakwa telah memberikan suap kepada penyelenggara negara.***2***