Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis empat tahun empat bulan terhadap mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Andri Paisol.
Terdakwa Andri Paisol juga dijatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan dibebankan uang pengganti mencapai Rp3 miliar subsider dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan hasil putusan di Kota Bengkulu, Senin.
Terdakwa Andri Paisol terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum sebagaimana pasal 604 sebagaimana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
Ia menyebut terdakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, menggunakan stempel palsu, mencatumkan nama-nama pegawai tidak masuk perjalanan dinas dan memotong uang perjalanan dinas.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelumnya menyatakan sikap.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa yaitu Nuroni dan Wawan pihaknya akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan dan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pusaran korupsi tersebut.
"Sekali lagi ditegaskan jika dalam perkara ini tidak berdiri sendiri dan ada pihak lain bertanggung jawab serta kerugian negara tidak dinikmati kliennya," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Utara menuntut mantan Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Andri Paisol dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lingkungan Sekwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Berdasarkan amar tuntutan mantan bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Andri Paisol dituntut dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Terdakwa Andri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 603 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
