Kota Bengkulu (ANTARA) - Terdakwa kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu Bebby Hussy meminta majelis hakim memberikan dirinya keringanan hukuman.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
"Hari ini saya berdiri bukan untuk mencari pembenaran diri, tetapi sebagai seorang manusia yang hanya ingin didengar dengan jujur. Saya percaya, keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum. Tetapi juga tentang menjaga agar niat baik tidak disirnakan oleh ketidakadilan," kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Dirinya memilih Bengkulu tempat menanamkan investasi karena dilandasi keyakinan bahwa Bengkulu memiliki potensi untuk berkembang dan percaya Bengkulu layak untuk dibangun dan diberi kesempatan tumbuh.
Terkait dengan kasus korupsi yang dijalaninya menyebabkan hampir seluruh direksi perusahaan, termasuk anaknya, ikut terseret dalam perkara, dan operasional perusahaan disebut lumpuh akibat penyitaan aset dan pemblokiran rekening, sehingga karyawan kehilangan pekerjaan, dan mitra ikut terdampak.
Bebby mengatakan tidak ada keuntungan yang ditempatkan di luar negeri, dan seluruh kewajiban pajak disebut telah dipenuhi, bahkan pernah pernah menerima penghargaan sebagai wajib pajak dari kantor pajak setempat.
"Sebagai manusia yang tidak sempurna, tentu tidak luput dari kesalahan atas kehilafan yang ada dan apa yang terjadi menjadi pelajaran hidup yang berharga, sekaligus bentuk refleksi atas perjalanan yang telah dilalui," kata dia.
Selain itu, dirinya juga telah melakukan seluruh kewajibannya termasuk penggantian kerugian negara, telah dipenuhi sebagai bentuk itikad baik dan ikut membantu menyelesaikan kewajiban pihak lain dalam perkara tersebut.
"Jadi sama sekali tidak ada niat jahat terhadap daerah dan negara, atas usaha yang dilakukannya," kata Bebby.
Dirinya berharap agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu jika selam berusaha di sini, ada sikapnya yang kurang berkenan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut sembilan orang terdakwa kasus kasus korupsi tambang batubara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus korupsi Bebby Hussy dituntut empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari dan uang pengganti Rp106 miliar subsider dua tahun penjara.
Kemudian, tuntutan dalam perkara gratifikasi dan suap, Bebby Hussy kembali dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 90 hari, dan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tuntutan dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026