Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad terkait hak masyarakat atas penguasaan hutan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.
Maskur Anang menguji Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan karena tanah perkebunannya yang berada pada kawasan budidaya pertanian telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh Menteri Kehutanan.
Namun MK hanya mengabulkan permohonan untuk pasal 4 ayat (3) saja, sedangkan untuk Pasal 4 ayat (2) UU Kehutanan dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan ini karena hanya mengindahkan hak masyarakat hukum adat, padahal seharusnya juga memperhatikan hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional'," kata Mahfud MD, didampingi delapan hakim konstitusi.
Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan berbunyi: "Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional".
Sehingga dengan putusan MK ini, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan ini tidak hanya memperhatikan hak masyarakat adat saja, tetapi juga memberikan penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahkamah, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Walaupun Mahkamah tidak berwenang untuk mengubah kalimat dalam UU, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Presiden, namun demikian Mahkamah dapat menentukan suatu norma bersifat konstitusional bersyarat," kata Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya.
Dia mengatakan bahwa sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah Nomor 32/PUUVIII/2010, bertanggal 4 Juni 2012, kata "memperhatikan" dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan haruslah pula dimaknai secara imperatif berupa penegasan bahwa Pemerintah, saat menetapkan wilayah kawasan hutan, berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu.
Pendapat masyarakat ini, lanjut Fadlil, sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintah untuk memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (ANT)
