Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan sebanyak 122 desa di wilayah itu hingga kini belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 tahap I karena terkendala belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Budi Setiawan saat dihubungi, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan keterlambatan ini dipicu oleh adanya transisi kepemimpinan di tingkat daerah yang berdampak pada aspek administrasi penandatanganan regulasi.
"Perbup Dana Desa tahun 2026 belum selesai karena terjadi perubahan pejabat yang menandatanganinya, dari Bupati Rejang Lebong non-aktif Muhammad Fikri Thobari kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hendri Praja," kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Rejang Lebong masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kewenangan pejabat untuk menandatangani Perbup DD tersebut. Kondisi ini menyebabkan 122 desa di Rejang Lebong belum ada satu pun yang mengajukan permintaan pencairan DD tahap I.
Menurut dia, sebelumnya draf Perbup itu sendiri sudah rampung dan siap diajukan kepada bupati non-aktif sebelum tersandung masalah hukum. Perubahan status kepemimpinan ini mengharuskan adanya penyesuaian administratif ulang sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap izin dari Kemendagri bisa segera turun sehingga desa-desa bisa langsung mengajukan pencairan tahap I sebesar 60 persen dari pagu masing-masing," katanya.
Dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026, tambah dia, mengalami penurunan signifikan dari tahun 2025 sebesar Rp101 miliar menjadi Rp36 miliar.
"Penggunaan Dana Desa tahun 2026 hanya diperuntukkan bagi kegiatan prioritas yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Untuk biaya perjalanan dinas dan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sudah tidak diperbolehkan lagi," tegas Budi.
Berdasarkan data PMD, dari 122 desa penerima, pagu tertinggi mencapai Rp373.456.000 yang diterima oleh Desa Batu Panco (Curup Utara), Desa Rimbo Recap (Curup Selatan), dan Desa Sumber Bening (Selupu Rejang). Sementara pagu terendah adalah Desa Kayu Manis di Kecamatan Selupu dengan nilai Rp236.156.000.
Pewarta: Nur MuhamadEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026