Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan makan minum pasien dan nonpasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023, bersalah.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Senin menyebut bahwa berdasarkan amar putusan perbuatan ketiga terdakwa tersebut mengandung unsur kerugian negara, dan memenuhi unsur pidana korupsi.

"Berdasarkan uraian fakta yang ada di persidangan maka mengadili tiga terdakwa berdasarkan perkara terlampir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Untuk itu, ketiga terdakwa yaitu mantan Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong Dokter Rheyco Victoria, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dwi Prasetyo, dan Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado divonis dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, terdakwa Dwi Prasetyo divonis dengan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan vonis pidana tambahan sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya, terdakwa Yudha Putrado divonis dengan pidana penjara satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan dengan pidana tambahan sebesar Rp33 juta.

Lalu, terdakwa Rheyco Victoria sebagai pengguna anggaran divonis satu tahun dua bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dengan pidana uang pengganti mencapai Rp150 juta.

"Mengadili tiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing terlampir dalam putusan, selain hukum penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti guna memulihkan Kerugian negara," terang Agus Hamza.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026