Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan proses perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) rampung pada 2026 dan usulan perubahan struktur kelembagaan telah disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
"Perampingan OPD masih kita usulkan. Usulan kita sudah sampai di DPRD. Tinggal kita menunggu nanti dari DPRD untuk segera membahas dengan Pemda Provinsi Bengkulu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Senin.
Dia mengemukakan, jumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu direncanakan berkurang dari 35 menjadi 26 OPD.
Menurut Herwan Antoni pemerintah daerah telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pengajuan perubahan struktur organisasi tersebut.
"Jumlahnya kan dari 35 jadi 26, naskah akademik sudah kita siapkan. Dan usulan untuk perampingannya secara akademik sudah kita siapkan," kata Herwan Antoni.
Menurut dia perubahan struktur OPD tersebut nantinya akan diatur melalui peraturan daerah, setelah proses legislasi di DPRD rampung. Ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan perda dapat diselesaikan pada 2206 agar kebijakan efisiensi birokrasi juga bisa segera diterapkan.
Selain untuk penyederhanaan birokrasi, perampingan OPD juga diproyeksikan mampu menghemat anggaran daerah hingga sekitar Rp50 miliar.
"Insya Allah kalau hitung-hitungan kita lebih kurang Rp50 miliar bisa kita efisiensi dari pengurangan OPD,” ujar Sekda Herwan.
Meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu mengurangi organisasi perangkat daerah, namun Herwan memastikan tidak akan berdampak pada pengurangan ASN. Aparatur sipil negara tetap bertugas pada OPD-OPD yang baru, hanya saja akan ada perubahan formasi jabatan dengan 26 OPD yang nantinya tersisa.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026