Jakarta (Antara) - Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara mantan ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidaka korupsi KTP-Elektronik sudah menyatakan mundur.
"Per hari ini (mundur). Surat sudah diterima, secara lisan kemarin sudah diberitahukan," kata Fredrich di Jakarta, Jumat.
Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto sejak awal Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia juga ikut mendampingi Setnov saat awal mengajukan praperadilan dan memenangkannya pada 29 September 2017.
Namun KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 3 November 2017 dan Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan dan Fredrich masih mendampingi Setnov.
Pengunduran diri Fredrich itu menyusul pengunduran diri Otto Hasibuan yang ia sampaikan hari Jumat.
"Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kita sama pak SN (Setya Novanto) juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ungkap Fredrich.
Sehingga hanya tinggal Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Setnov saat ini.
"Beliau (Setya Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya. Tapi kalau kasusnya di Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich.
Maqdir Ismail yang dihubungi mengaku belum mengetahui mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi itu.
"Saya belum dapat informasi itu. Kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan," kata Maqdir.
Maqdir mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Fredrich dan Otto Hasibuan.
"Rencana akan bertemu Pak Setnov mungkin Senin, Insya Allah penanganan perkara tidak terganggun," tambah Maqdir.***2***