Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan aturan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat.
"Kita menggelar sosialisasi sekaligus workshop pelaksanaan Perbup ini agar PNS mengerti aturan TPP," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani di Mukomuko, Kamis.
Syafkani mengatakan hal itu saat membuka sosialisasi dan Workshop aturan TPP yang dihadiri oleh ratusan PNS dari berbagai organisasi perangkat daerah hingga kantor camat.
Dia mengatakan, pemberian TPP baru tahun 2018 dilaksanakan di daerah itu. Pemerintah mencoba untuk melaksanakannya.
Ia berharap, ada sinergitas antara pemerintah pusat dengan kabupaten dalam pelaksanaan pemberian TPP di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dikatakan dia, pemerintah daerah setempat sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pemberian TPP ini. Pemerintah pusat menyetujui usulan pemberian TPP pada tahun depan.
Ia menyatakan, tidak semua PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat mendapat tambahan penghasilan. Guru yang ada sertifikasi tidak dapat tambahan penghasilan.
Termasuk dokter spesialis dan penyuluh pertanian yang sudah mendapat tunjangan dari pemerintah setempat tidak mendapatkan tambahan penghasilan.
Ia menyatakan, TPP ini untuk PNS yang memiliki dedikasi tinggi dan tingkat kinerja yang baik. Dua faktor itu menjadi tolak ukur dalam pemberian TPP.***4***
Mukomuko Sosialisasi Aturan Tambahan Penghasilan Pegawai
Kamis, 21 Desember 2017 19:37 WIB 2444