Bengkulu (Antaranews Bengkulu) Anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Kota Bengkulu berkomitmen memberantas penyalahgunaan alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau trawl yang masih beroperasi di wilayah itu.
"Kami komitmen pada pemberantasan penggunaan trawl karena melanggar hukum, merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut,? kata anggota Pokmaswas Perikanan Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Dede, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat pembinaan Pokmaswas Perikanan yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di tepi Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Menurut Dede, penggunaan alat tangkap trawl masih marak di perairan Bengkulu, padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang pengoperasian alat itu.
"Sudah jelas peraturan yang melarang trawl, tetapi masih ada yang nekat menggunakan dan ini akan jadi fokus pengawasan, ujarnya.
Sedangkan, Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal mengatakan sebanyak 10 Pokmaswas akan dibentuk di lima kabupaten dan kota untuk pengawasan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran perikanan.
Selain di Kota Bengkulu, Pokmaswas juga dibentuk di wilayah Bengkulu Utara, Seluma, Kaur dan Mukomuko yang fokus terhadap pengawasan penggunaan alat tangkap terlarang maupun tindak pidana lainnya.
Hari ini pembentukan Pokmaswas Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara, sedangkan Seluma dan Kaur akan menyusul, katanya.
Setiap kelompok beranggotakan 10 orang nelayan yang memiliki dedikasi untuk berpartisipasi dalam pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diamanatkan dalam UU No. 31 tentang Perikanan.
Selain itu, Keputusan Menteri No. 58 tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakta dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga diatur lebih jelas terkait peran masyarakat.
Pokmaswas Perikanan Bengkulu komitmen berantas pukat harimau
Selasa, 17 Juli 2018 18:41 WIB 915