Mataram (Antaranews Bengkulu) - Tim Penindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pria yang mengaku berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kredit sepeda motor.
Kanit Resmob Subbid III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, dua penagih utang yang mengaku dari sebuah kantor jasa keuangan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah itu berinisial MH (23) dan MS (42).
"Mereka berdua diamankan saat kami sedang melakukan patroli 3C (kasus pencurian) di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah," kata Elyas Ericson.
Kedua pelaku didapatkan petugas pada Rabu pagi, ketika akan menyita kendaraan roda dua merek Honda Revo Absolut milik Saham (47), korban yang disebut oleh kedua pelaku telah menunggak pembayaran kredit kendaraannya.
"Mereka kita amankan karena tidak mengantongi surat tugas dan surat-surat fidusia yang secara sah dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Karena itu, kedua pelaku dan korban beserta kendaraan miliknya langsung diamankan oleh petugas ke Mapolda NTB.
"Mereka kita bawa ke kantor untuk menjelaskan titik permasalahannya," kata Ericson.
Lebih lanjut, kedua pelaku beserta korban dikatakan masih dalam proses pemeriksaan. Peran kedua "debt collector" tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Sesuai aturan hukumnya, mereka kita sangkakan dengan kasus pemerasan, Pasal 368 KUHP yang ancamannya paling berat sembilan tahun penjara," ucapnya.
Polisi tangkap debt collector saat menyita kendaraan
Rabu, 18 Juli 2018 16:37 WIB 3822