Bengkulu (Antaranews Bengkulu) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi menyebutkan sebanyak 33 dari 38 perusahaan yang didominasi perkebunan sawit dan tambang batu bara mendapat kategori merah dalam penilaian sementara Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2018.
"Ini masih penilaian sementara di mana ada 33 perusahaan dengan kategori merah dan lima perusahaan kategori biru," kata Agus di Bengkulu, Senin.
Menurut dia, Proper merah artinya perusahaan tersebut belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengendalian pencemaran udara dan air serta implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia mengatakan hasil evaluasi sementara, 33 perusahaan yang mendapat kategori merah belum menyampaikan pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan, pemantauan kualitas limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Selain itu, hasil uji kualitas air limbah melebihi baku mutu dan hasil laboratorium emisi cerobong pada semester I 2018 belum tersedia serta sebagian perusahaan tidak memenuhi ketentuan teknis cerobong.
" Atas temuan ini, 33 perusahaan yang mendapat kategori merah masih diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 7 September 2018," katanya.
Bila tidak ada sanggahan kata Agus, maka hasil penilaian tersebut akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proper merupakan salah satu upaya KHLK untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.
Kegiatan Proper diarahkan untuk mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi, dan mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).
LHK Bengkulu : 33 perusahaan Proper kategori merah
Senin, 27 Agustus 2018 9:47 WIB 1270