Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu, BB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gudang logistik bencana, Selasa.
"Penyidik telah menetapkan kuasa pengguna anggaran, BB sebagai tersangka," kata Kasat Tipikor Polda AKBP Roh Hadi di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hasil audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian negara dalam proyek tersebut sudah diterima penyidik Polda.
Audit BPKP kata dia menyebutkan, proyek itu telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Namun, Roh Hadi menyebutkan bahwa usai Lebaran, penyidik akan memanggil BB untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
"Setelah gelar perkara BB ditetapkan sebagai tersangka. Memang belum kami panggil, dijadwalkan usai lebaran diminta untuk penuhi panggilan," katanya menjelaskan.
Ia tidak menyebutkan apakah BB akan ditahan seperti halnya PPTK dalam kasus tersebut.
Namun, ia menambahkan berkas tersangka kasus korupsi BPBD yakni PPTK berinisial SR telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami masih ingin mengungkap dugaan adanya 'fee' dalam proyek ini jadi tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," katanya.
Dikatakannya lagi bahwa sebanyak 35 orang saksi yang telah diperiksa itu meliputi staf BPBD Provinsi Bengkulu dan rekanan yang diduga mengetahui sebab terjadinya kejanggalan dalam proyek tersebut.
"Tentunya korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang, banyak pihak yang bakal terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi. Suatu kasus biasanya saling bertali ikatan, satu orang yang bersuara maka akan terungkap," katanya menjelaskan.
Dalam penyidikan Polda bahwa proyek tahun anggaran 2011 itu nilai anggarannya Rp4,8 miliar. Dalam proyek tersebut terbagi dua paket pengadaan dan 10 paket pembangunan fisik.
Paket pengadaan dan pembangunan itu tersebar di 50 titik seluruh daerah di Provinsi Bengkulu.
Paket yang dimaksud antara lain berupa pembangunan gedung logistik, penanggulangan bencana, peralatan, fasilitas umum, pengadaan perlengkapan tenda dan lain sebagainya. (ANT)
Polda tetapkan tersangka korupsi gudang logistik
Rabu, 15 Agustus 2012 9:49 WIB 2383