Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memprotes tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang telah menginterogasi petugas PPK dan PPS di daerah itu.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Penerangan Masyarakat KPU Rejang Lebong, Ujang Maman di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Rejang Lebong terhadap PPK dari 15 kecamatan dan PPS di 156 desa dan kelurahan belum lama ini tidak berkoordinasi dengan KPU.
"Tidak berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong, apalagi interogasi dengan metode kuisioner berbentuk surat pernyataan, di mana untuk petugas PPK pernyataannya ditandatangani di atas materai Rp6.000," ujarnya.
Pemeriksaan dengan menggunakan metode kuisioner terkait dengan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai SK KPU-RI No.1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018, tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilu tahun 2019 tersebut dilakukan sangat cepat kurang dari 1x24 jam, bahkan penyelenggara pemilu ini ada yang didatangi ke rumah masing-masing kendati sudah malam hari.
Kuisioner yang dilakukan pihak Bawaslu Rejang Lebong itu sebelumnya sudah dilaksanakan oleh KPU Rejang Lebong terhadap PPK dan PPS dengan disaksikan petugas Panwascam dan pengawas desa/kelurahan serta dibuat dalam bentuk berita acara (BA) tentang hasil koordinasi PPK dengan camat, PPS dengan?kades/lurah dan penetapan titik lokasi APK dari seluruh desa/kelurahan se-Rejang Lebong.
Pihaknya, kata Ujang, berencana melaporkan permasalahan itu ke KPU Provinsi Bengkulu disertai bukti surat pernyataan serta kronologinya.
Selain itu, surat ini juga ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu pusat, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Rejang Lebong Novfry Iranas kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan terhadap PPK dan PPS di Rejang Lebong itu dilaksanakan karena mereka tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu di wilayah itu.
Pemeriksaan ini mereka lakukan dengan berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu No.7/2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, yakni dalam Pasal 14 Point 1 yang menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
Sedangkan adanya surat yang tidak disertai kop surat, kata dia, karena hal itu dilakukan hanya untuk meminta keterangan yang bersangkutan dan hanya sebagai bahan meminta keterangan saja.
KPU Rejang Lebong protes tindakan Bawaslu
Selasa, 5 Februari 2019 21:31 WIB 1277