Sejumlah Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko menggunakan mobil patroli dan pengeras suara menyosialisasikan aturan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak berkaki empat kepada masyarakat, terutama pemilik hewan ternak.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim mengatakan, pihaknya melakukan ini untuk mengajak masyarakat, menyosialisasikan aturannya dan mengimbau masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya.
Ia menyatakan, instansinya sudah melaksakan kegiatan ini pada siang hari tetapi kurang efektif karena masyarakat dan pemilik ternak tidak berada di rumah sehingga pelaksanaannya pada sore hari.
Personel Satpol PP melakukan ini di titik tertentu saja, atau di wilayah tempat tinggal warga setempat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.
Ia menilai, sosialisasi keliling ini terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat setempat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.
“Saat ini kami melihat jumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini semakin berkurang sekitar 25 persen dibandingkan sebelumnya,” ujarnya pula.
Selain itu, instansinya dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat internal dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat guna mencari solusi untuk mengatasi hewan ternak yang dilepasliarkan, setelah itu rapat dengan masyarakat.
Kemudian, instansinya akan melanjutkan pertemuan dengan seluruh masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.
Setelah semua upaya ini dilakukan, katanya, selanjutnya instansinya akan menerapkan peraturan daerah terkait tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum beserta dengan sanksinya.
Ia menyatakan, aka nada perubahan atau revisi beberapa pasal dalam peraturan daerah tentang larangan melepasliarkan hewan ternak, seperti salah satu memperberat sanksi denda dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta per ekor sapi atau kerbau.
Selain itu ada sanksi penjara bagi masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.