Mukomuko (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengklarifikasi perwakilan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait laporan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia yang mengugat KPU karena diduga tidak memfasilitasi kampanye caleg melalui media cetak, media elektronik dan online di daerah ini.
“Kami telah klarifikasi KPU setempat. Setelah ini kami akan memanggil pihak PWI setempat,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko Amrozi dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Sejumlah wartawan yang tergabung PWI setempat sebelumnya mendatangi Bawaslu guna menggugat KPU setempat yang tidak memfasilitasi kampanye caleg melalui media massa ke Bawaslu daerah ini.
Wartawan mengugat KPU ke Bawaslu terkait dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan kegiatan kampanye calon legislatif melalui media massa difasilitasi oleh KPU menggunakan APBN.
Amrozi mengatakan, pihaknya mengklarifikasi terkait laporan sejumlah wartawan daerah ini kepada perwakilan KPU setempat, yakni Ketua KPU Irsyad Kamarudin dan Sekretaris KPU Yusup Aulawi.
Namun ia menyatakan, lembaga ini belum bisa menyimpulkan hasil klarifikasi terhadap perwakilan KPU setempat.
Sekretaris KPU Mukomuko Yusup Aulawi dalam keterangannya mengatakan menyatakan pihaknya telah menyampaikan secara mendetail terkait anggaran untuk iklan kampanye di media kepada Bawaslu. KPU daerah ini tidak ada anggaran untuk iklan kampanye.
Anggaran itu ada di KPU provinsi, dan anggaran tersebut untuk memfasilitasi iklan kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Khusus di kabupaten tidak ada anggarannya.Yang ada itu ditingkat KPU provinsi dan dilakukan dengan melibatkan media,” ujarnya.
Ditanya terkait penerapan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yang mengatur salah satunya iklan kampanye melalui media massa difasilitasi oleh KPU menggunakan APBN, ia menjelaskan, aturan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU, baik KPU RI maupun provinsi.
“Aturan tersebut secara umum. Dan telah dilakukan oleh KPU RI maupun provinsi setempat.Sedangkan KPU di tingkat kabupaten setempat tidak ada anggarannya,” ujarnya pula.
Lebih lanjut, ia menyatakan, lembaganya menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) berdasarkan aturan.Termasuk dalam penggunaan anggaran sesuai dengan ketersediaan anggaran dan aturan yang berlaku.