Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bengkulu melimpahkan kasus pungli yang diduga dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Han yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira di Bengkulu, Rabu.
Tersangka meminta sejumlah uang kepada pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut tersangka Han akan ditahan di rutan Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Penangkapan Han dilakukan tim Saber Pungli saat aparatur Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah menyerahkan uang terakhir sebesar Rp10 juta kepada tersangka.
Diduga pemberian uang tersebut terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah, sebab Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang bermitra dengan Komisi I.
Tersangka dijerat pasal pasal 12 hurup E dan pasal 11 UU Tipikor serta pasal 12 minimal empat tahun penjara dan pasal 11 minimal setahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan bahwa Han meminta uang Rp50 juta kepada Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah.
"Jika permintaan itu tidak dikabulkan, tersangka mengancam akan mempersulit anggaran di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Ancaman tersebut dipenuhi korban dengan tiga kali pemberian uang kepada tersangka. Pertama sebanyak Rp20 juta, lalu Rp20 juta dan terakhir Rp10 juta.
Saat ingin memberikan uang yang ketiga, tersangka ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polda Bengkulu. Tim Saber Pungli Polda Bengkulu menangkap tersangka di kediamannya di Jalan Dharma Wanita Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Pemberian uang tersebut diberikan secara berkala, yaitu pada bulan Mei 2018, Desember 2018 dan terakhir pada 8 Januari 2019.
Polda limpahkan kasus pemerasan oknum dewan Benteng ke Kejaksaan
Rabu, 10 April 2019 11:34 WIB 1436