Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum yang bersidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, menjerat Jamhari Muslim (33) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di daerah itu pada 12 Januari dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Jamhari Muslim (34), sedangkan korbannya ialah Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani (10).
Kasus pembunuhan ini terjadi dikediaman korban di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada Sabtu (12/1) lalu, dengan agenda persidangan mendengarkan pembacaan dakwaan.
"Pasal yang kita kenakan 339, 338, 340, 351, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal Undang Undang Perlindungan Anak," kata JPU Kejari Rejang Lebong, Nurdianti usai persidangan.
Dijelaskan dia, dari beberapa pasal yang disangkakan ini ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun, seumur hidup dan bisa saja hukuman mati. Di mana pasal yang dikenakan ini, dua diantaranya berdasarkan usulan tim JPU terutama pasal 339 dan UUPA.
Humas PN Curup yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, Riswan Herafiansyah mengatakan dalam persidangan perdana itu terdakwanya (Jamhari Muslim) tidak didampingi penasehat hukum pada hal ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Berdasarkan pasal 56 KUHAP, perkara yang ancamannya diatas lima tahun wajib didampingi oleh penasehat hukum, hari ini dia belum bisa tunjuk. Tadi kita sudah tunjuk oleh negara secara cuma-cuma," ujarnya.
Sedangkan pelaksanaan persidangan lanjutan kata, disusun dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Rabu. Sidang lanjutan ini akan lanjutkan Rabu (8/5) nanti dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, kasus pembunuhan satu keluarga yang dialami Hasnatul Laili alias Lili (35) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Curup dan Chyka Ramadani (10) yang baru duduk di kelas III SD, pada Sabtu sore (12/1) lalu.
Ketiganya dibunuh oleh terdakwa Jamhari Muslim, yang merupakan mantan suami ketiga korban (Hasnatul Laili), di mana para korban pembunuhan ini baru diketahui telah meninggal dunia pada sore hari setelah kejadian.
Terdakwa pembunuh satu keluarga di Rejang Lebong terancam hukuman mati
Senin, 6 Mei 2019 15:58 WIB 2597