Palembang (ANTARA) - Polresta Palembang resmi menetapkan status tersangka tindak pidana pemilu terhadap ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang yang berjumlah lima orang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, Sabtu, mengatakan kelimanya adalah EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.
"Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon kepada Antara.
Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/201
Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan lainnya tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Semuanya belum ditahan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka," demikian Kompol Yon.
Ketua dan empat komisioner KPU Palembang tersangka penghilangan hak pilih
Sabtu, 15 Juni 2019 16:42 WIB 1481