Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan sanksi kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja hari pertama masuk setelah liburan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni didampingi Inspektur Inspektorat Pemkab Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap usai melantik 32 pejabat fungsional di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan para ASN yang tidak masuk kerja hari pertama masuk kerja tersebut sudah dijatuhi sanksi berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) 10 sampai 20 persen, serta surat peringatan.
"Kita sudah menindaklanjuti itu, bahwa yang tidak hadir di tanggal 10 Juni, hari pertama kita masuk kerja setelah libur lebaran sudah dijatuhi sanksi," ujarnya.
Dia mengharapkan seluruh pegawai di daerah itu, nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sebagai abdi negara serta abdi masyarakat dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Ditambahkan oleh, Inspektur Inspektorat Pemkab Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap berdasarkan hasil Sidak pihaknya bersama dengan Satpol-PP dan BKP-SDM setempat pada hari pertama masuk kerja setelah liburan terdapat 162 ASN yang tidak masuk kerja 23 diantaranya tanpa keterangan.
Untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini kata dia, setelah dilakukan pendataan kemudian dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang datang hanya enam orang sehingga mereka dijatuhi sanksi pemotongan TPP.
"Sudah dijatuhi sanksi pemotongan TPP untuk pembayaran satu bulan, dari 23 orang yang kenakan pemotongan 20 persen sebanyak 17 orang, karena saat dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan enam ASN lainnya dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 10 persen untuk satu bulan berjalan," jelasnya.
Pemberian sanksi kepada oknum ASN nakal tersebut kata dia, sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB seperti yang diatur dalam PP No.53/2010, tentang Disiplin Pegawai. Kendati pelanggarannya masih dalam kategori sedang, namun ini tidak boleh dilakukan lagi.
23 ASN Rejanglebong mangkir kerja pascalebaran dikenai sanksi
Sabtu, 22 Juni 2019 16:45 WIB 1249