Jakarta (ANTARA) - Tiga orang yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara karena terlibat dalam penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dari Pontianak menuju Jakarta di dalam jok mobil kini terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara mengatakan ketiga pelaku ini terancam dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk pelaku ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 kemudian subsider Pasal 112 ayat 2 dan dijunctokan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.
Argo yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu menggunakan mobil yang kirimkan via jalur laut.
Penyelidikan tersebut mengarah ke sebuah mobil berjenis Nissan X-Trail bernomor KB 1128 AR dari Pontianak menuju Jakarta.
"Ada mobil X-Trail yang dikirimkan dari Pontianak ke Jakarta yang ditujukan kepada seseorang atas nama Tomi di daerah Pulogadung," tutur Argo.
Petugas kemudian mengintai mobil tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya mobil itu diambil oleh seseorang berinisial AN yang kemudian langsung diamankan oleh petugas.
Pemeriksaan AN kemudian mengarah ke penangkapan tersangka MB (32) dan B (23) di daerah Pulogadung.
Pemeriksaan ketiga tersangka tersebut kemudian mengarah kepada tersangka baru berinisial W yang kini masih dalam pengejaran.
Argo juga mengatakan modus penyelundupan narkoba semakin beragam dan semakin unik, petugas juga semakin sering menemukan modus baru dalam penyelidikannya.
"Ada yang dimasukkan ke hak sepatu dan juga ada yang di masukkan ke pembalut wanita dan macam-macam teknisnya dan saat ini diungkap adalah menggunakan ekspedisi yang disimpan di dalam mobil," tutupnya.
Penyelundup sabu 15 kg dalam jok mobil terancam hukuman mati
Senin, 24 Juni 2019 18:14 WIB 873