Parungpanjang, Bogor (ANTARA) - Anggota Polres Bogor, Jawa Barat menindak seorang sopir truk di bawah umur, D (15), saat mengendarai truk jenis Fuso di Jalan Raya sekitaran Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa.
"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.
Baca juga: Truk tangki hantam pagar objek wisata Lembah Anai
Karena, sesuai Persyaratan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) perseorangan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa batas usia kepemilikan SIM golongan BI yakni usia 20 tahun.
"Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," terangnya.
Baca juga: Truk angkut belasan kubik kayu terjungkal di galian proyek underpass
Fadli mengatakan, remaja laki-laki pengendara truk bernomor polisi A 9071 ZX merupakan anak putus sekolah. Sehingga, waktu sehari-harinya sebagian diisi dengan menjadi sopir truk pengganti.
Kini, truk tanpa muatan itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, menunggu pemilik kendaraan beserta sopirnya menjalani pemeriksaan.
“Kami juga ingin mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama aware_terkait permasalahan ini. Karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” kata Fadli.(KR-MFS).
Baca juga: Minibus tertimpa truk bermuatan tanah, empat tewas dan seorang balita selamat
Polisi tilang bocah 15 tahun kendarai truk Fuso
Selasa, 6 Agustus 2019 18:53 WIB 11827