Denpasar (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial NC, yang juga bekerja sebagai "äpprentice builder", di salah satu Hotel di Seminyak, terjerat dalam kasus tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kuta, Badung.
"WNA yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan di beberapa lokasi di wilayah Kuta untuk beberapa TKP wilayah Seminyak, sekarang sudah di tahan di Polsek Kuta, dan dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan," kata Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, di Polsek Kuta, Senin.
Dari pemeriksaan tersangka berinisial NC, AKP Teuku Ricki menjelaskan jika tersangka sebelumnya telah mengkonsumsi alkohol jenis minuman vodka sebanyak 20 botol. Sehingga dari perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan dirinya mabuk berat.
"Iya, jadi tersangka ini sebelum mengamuk, dan akhirnya jadi viral, Ia mengkonsumsi alkohol, sejenis minuman vodka sebanyak 20 botol, sehingga WNA jadi mabuk berat, tapi sekarang sudah ditahan di Polsek Kuta," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan Pengerusakan sebagaimana dalam pasal 406 KUHP.
Sebelumnya, tersangka berkewarganegaraan Australia, melakukan penghadangan pada pejalan kaki dan juga pengendara sepeda motor, di wilayah Seminyak. Terhadap pengendara sepeda motor tersebut, tersangka juga melakukan penendangan hingga pengendara luka - luka dan terjatuh.
"Jadi tersangka langsung ke Jalan, dan WNA tersebut melakukan penendangan ke salah satu korban hingga terjatuh, lalu si korban ini luka - luka dan lebam, dan Ia juga menabrakkan diri ke kendaraan roda empat mengakibatkan mobil warga pecah kacanya," ujar AKP Teuku Ricki.
Selain itu, tersangka juga melempar batu ke salah satu rumah makan di wilayah Kuta dan satu Swalayan setempat kaca pintunya pecah.
Setelah tersangka mengamuk, pihak Bendesa Adat dan Kepolisian Polsek Kuta yang sedang berjaga di wilayah tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka sedang dalam penanganan pihak Polsek Kuta," ujarnya.
Seorang WNA Australia dijerat pidana pengrusakan dan penganiayaan
Senin, 12 Agustus 2019 15:08 WIB 1296