Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Pasangan "kumpul kebo", ANF dan YT diduga terlibat pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang karyawati Hypermart, Besti Citra Kirananingrum yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Swadaya RT 01/01, Karawaci, Tangerang, Banten.
"Kita tangkap tiga orang tersangka berinisial ANF, YT dan UY yang diduga melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap korban Besti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Rabu.
Toni menjelaskan, awalnya warga menemukan jasad perempuan tanpa identitas yang diikat tali dan lakban di sungai dekat Perumahan Grand Hill, Serua Indah, Ciputat, Tangerang, Rabu (5/12).
Penyidik menelusuri identitas korban bernama Besti yang menempati kontrakan di Jalan Swadaya, Kelapa Dua, Tangerang.
Berdasarkan penelusuran, penyidik mendapatkan petunjuk awal identitas yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Besti.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka UY di depan Alfamidi, Kelapa Dua, Tangerang, Senin (24/12) sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan YT dan ANF diringkus di kontrakan sekitar Ciater, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika menjelaskan tersangka ANF dan UW merencanakan mengambil barang milik korban Besti di kamar kontrakannya.
"Kamar kontrakan tersangka ANF bersebelahan dengan korban Besti," ujar Helmy.
ANF dan UW memanjat plafon atap kamar kontrakannya menuju kamar korban untuk mengambil barang berharga milik Besti.
Kedua tersangka beraksi selama beberapa jam, namun tidak ditemukan barang berharga, kemudian korban memergoki kedua tersangka di dalam kamar Besti.
Tersangka ANF bersembunyi di belakang pintu, langsung menyergap korban yang masih menggunakan helm, sedangkan UW berdiri di balik lemari.
ANF menyuruh UW mencari pisau yang digunakan untuk menusuk Besti sebanyak tiga kali ke bagian perut dan mengencangkan tali helm hingga tidak bernafas.
"Setelah membunuh, kedua tersangka mengambil barang telepon selular, uang tunai Rp1 juta dan perhiasan milik korban," imbuh Helmy.
Setelah beraksi, kedua tersangka balik ke kamar ANF, kemudian ANF dan UY kembali ke kamar korban sekitar malam hari, untuk mengikat dan membungkus jasad korban dibantu YT.
Ketiga tersangka membuang jasad korban yang terbungkus kardus di sungai kecil sekitar Perumahan Grand Hill menggunakan sepeda motor.
Helmy menambahkan tersangka ANF dan YT tinggal bersama menempati kamar di salah satu kamar kontrakkan yang bersebelahan dengan kamar Besti.
Tersangka ANF dan YT menempati kontrakan dekat kamar korban sejak 2010, bahkan YT sedang hamil berusia sekitar enam bulan.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (ant)
Pasangan "kumpul kebo" terlibat pembunuhan karyawati hypermart
Rabu, 26 Desember 2012 15:41 WIB 1013
Setelah membunuh, kedua tersangka mengambil barang telepon selular, uang tunai Rp1 juta dan perhiasan milik korban.."