Padang (ANTARA) - Inspektorat Sumatera Barat menyebutkan oknum bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Setda setempat, YR, diduga juga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selain dan infak Masjid Raya Sumbar.
"Dari pemrosesan yang telah kami lakukan diketahui untuk persoalan YR tidak hanya infak jamaah masjid saja, tapi juga dana APBD," kata Kepala Inspektorat Mardi, di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan uang daerah yang notabene adalah uang masyarakat tersebut diselewengkan oleh oknum YR sekitar Rp620 juta.
Ia menyebutkan hal itu dapat dilakukan oknum ASN karena rangkap wewenang bendahara yang ia jabat.
Karena YR merupakan bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.
Dengan hal itu yang bersangkutan bisa memainkan tiga item anggaran itu secara lelusa.
Ketika ia memakai infak Masjid Raya Sumbar, maka ditutup dengan uang zakat, kemudian kebolongan itu ia tutup lagi dengan dana APBD yang dianggarkan ke Biro Bintal Setda Sumbar.
Mardi mengungkapkan proses terhadap masalah itu sudah dilakukan sejak Maret hingga Mei 2019.
"Setelah diketahui ada penyelewengan maka diupayakan untuk ganti rugi atau pengembalian uang negara, namun yang bersangkutan tidak punya aset serta kekayaan," katanya.
Oleh karena itu maka permasalahan akan diserahkan ke aparat penegak hukum, baik untuk pidana penyelewengan uang infak masjid raya serta zakat, atau dugaan korupsi untuk penggunaan APBD.
Diperkirakan uang dari tiga item keuangan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Pengurus Masjid Raya Sumbar Yulius Said mengatakan pihaknya tengah melengkapi bahan untuk pelaporan penyelewengan dana infak jemaah ke polisi.
Oknum ASN selewengkan dana infak Masjid Raya Sumbar ratusan juta rupiah
Jumat, 21 Februari 2020 8:54 WIB 7251