Video - ANTARA News bengkulu

Perkara Agusrin Akhirnya Disidangkan

Gubernur Bengkulu Agusrin najamuddin akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Agusrin didakwa menyelewengkan keuangan Negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007.