Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih bingung dan belum menentukan sikap terhadap status aliran keagungan ilahi (AKI) sehingga masalah itu diserahkan ke tim pengawas aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) .

"Kami belum bisa memutuskan status AKI sehingga masalah itu diserahkan saja  ke Pakem daerah untuk memutuskan apakah ajaran itu aliran kepercayaan atau bukan, sementara jika disebut perkumpulan mereka tidak mau," kata Kepala Kesbangpollinmas Provinsi Bengkulu Syaifullah, Rabu.

Ia menjelaskan, AKI hanya melakukan ritual kepercayaan masing-masing, jika persoalan kepercayaan hal ini tentu dilindungi UUD 45 dan tidak bisa dilarang.

Meski demikian jika AKI akan menggelar kegiatan mereka harus melaporkan kegiatannya kepada kepolisian setempat, karena jika mereka menggelar keramaian tanpa izin polisi bisa membubarkan.

Menurutnya, perlu ada kajian hukum secara mendalam untuk menentukan status AKI.  Jika persoalan muncul secara meluas di setiap kabupaten/kota baru provinsi akan mengambil alih.

Ia juga mengingatkan ada indikasi penodaan agama yang dilakukan oleh AKI.

"Ada memang indikasi bentuk penodaan salah satu agama yang dilakukan aliran tersebut tapi itu masih perlu kajian mendalam," tambahnya.

Ia berharap masyarakat tidak gegabah mengambil tindakan terhadap AKI jika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan alirannya agar berkoordinasi dengan kepolisian terdekat.

"Masyarakat jangan gegabah mengambil tindakan jika melihat ada indikasi aliran AKI  beraktifitas sebaiknya dikoordinasikan dengan kepolisian terdekat atau Kesbangpollinmas," jelasnya. (man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012