Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bengkulu mengadakan aksi solidaritas di sekretariat mereka meminta pemerintah membebaskan tanpa syarat tujuh tahanan politik Papua yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Balik Papan Kalimantan Timur.

"Ini bentuk Solidaritas kami  Ikatan  Mahasiswa Papua Bengkulu menyusul pembacaan tuntutan kepada 7 orang tapol Papua di Pengadilan Tinggi Balikpapan pada 2 hingga 5 Juni lalu," Kata ketua IMAPA Bengkulu Legison Enumbi di Bengkulu, Minggu. 

Ia menambahkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap tujuh mahasiswa Papua tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Selain itu, menurutnya JPU tidak memperhatikan Kitab Udang-Udang Hukum Pidana (KUHAP)  pasal 184 tentang pembuktian alat bukti. 

Namun JPU hanya mengambil kesaksian dari keterangan ahli, dimana para ahli yang dihadirkan juga tidak independen dalam memberikan fakta-fakta hukum.

"Oleh karena itu kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya," katanya.

Berikut pernyataan sikap IMAPA Bengkulu yakni pertama, meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama tujuh tahanan politik korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.

Kedua, meminta Gubernur, DPRD, MPR untuk segera membebaskan tujuh tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.

Ketiga, kepada JPU Yafet Bonai dan lainnya untuk segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap tujuh tahanan politik korban rasisme di Kalimantan Timur dan bertindak sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak mana pun.

Terakhir, meminta kepada hakim untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai UUD tahun 1945 pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

"Apabila poin 1-4 di atas tidak dapat diindahkan sebelum amar putusan dijatuhkan, maka kami akan lakukan demonstrasi tolak rasisme jilid-II," ujarnya. 

Lanjut Legison, pihaknya berharap agar tuntutan jaksa dapat dipertimbangkan dan ketujuh tahanan politik korban rasisme dapat dibebaskan tanpa syarat sebab seluruh korban mempunyai hak yang sama di mata hukum.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020