Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur mengungkap peredaran obat kuat dan kosmetik yang diduga palsu beredar di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengatakan pihak kepolisian telah meringkus dua terduga pelaku berinisial NI warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan dan NJ warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. 

"Untuk tersangka ada dua orang yang ditangkap dengan barang bukti bermacam-macam, ada kosmetik, obat kuat juga,” katanya di Bengkulu, Selasa. 

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan mengatakan modus yang digunakan kedua terduga pelaku dengan menjual ke pasar–pasar yang terdapat di kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan keduanya diketahui tidak memiliki izin edar barang tersebut," kata Pedi.

Tindak kejahatan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020