Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan pihaknya mendukung usulan dari Badan Keuangan Daerah agar pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin membuat izin usaha.

“Sudah ada surat edaran bupati agar instansi mendukung program untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ini bersumber dari PBB, kami mendukung dan telah kami terapkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi usulan dari Badan Keuangan Daerah agar pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga di daerah ini yang ingin membuat izin usaha.

Ia menyatakan, meskipun pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin membuat izin usaha diterapkan di daerah ini, namun tidak memberatkan pelaku usaha di daerah ini.

“Kalau misalkan pengusaha yang baru membuat izin usaha belum melengkapi syarat bukti lunas PBB, biasanya kami minta pada saat mereka melakukan perpanjangan izin usahanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasannya belum menerapkan sepenuhnya aturan terkait pelunasan PBB menjadi syarat tambahan terhadap warga yang baru membuat izin usaha karena hari nurani dan kebijakan.

Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan sebelumnya berharap pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan bagi warga di daerah ini yang ingin membuat izin usaha.

Bidang Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko mengusulkan itu guna menindaklanjuti instruksi bupati tentang optimalisasi penerima pajak dan retribusi daerah.

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan agar pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah di daerah tersebut.

Menurutnya, pelunasan pembayaran PBB tidak hanya bisa menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah, termasuk untuk pelayanan pemerintah lainnya.
Pihaknya pernah mengusulkan pelunasan pembayaran PBB ini menjadi syarat tambahan untuk membuat administrasi kependudukan namun usulan tersebut tidak diakomodir oleh instansi terkait.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021