Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengancam akan mencabut izin usaha sektor pariwisata di daerah ini jika melanggar ketentuan penutupan selama libur Lebaran mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan daerah ini telah mengeluarkan surat edaran bupati setempat tentang panduan Idhul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, salah satu isinya ialah menutup sementara tempat-tempat wisata terhitung 12-16 Mei 2021.
"Jika ada yang melanggar, dan nekat membuka usaha wisata yang mereka kelola nantinya akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional wisata," kata dia.
Ia mengatakan, penutupan tempat-tempat wisata ini selaras dengan anjuran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, karena adanya peningkatan penyebaran COVID-19 termasuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Larangan pembukaan tempat wisata tersebut, kata dia, karena berkaca dengan musim liburan sebelumnya selalu terjadi peningkatan kasus COVID-19. Selain itu, tempat wisata yang dibuka ini berpotensi menimbulkan orang berkerumun.
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata Rejang Lebong melayangkan surat maupun secara langsung memberitahukan kepada pengelola wisata terkait larangan membuka tempat wisata selama lima hari terhitung tanggal 12 sampai 16 Mei nanti," katanya pula.
Dia berharap, pengelola wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mematuhi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor 800/04/Bag.2/2021, tertanggal 7 Mei 2021, sehingga nantinya bisa meminimalisir penyebaran COVID-19.
Selain itu, kalangan masyarakat Rejang Lebong juga diminta untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata selama libur Lebaran, karena keberadaan tempat-tempat wisata ini akan dipantau Tim Satgas Penanganan COVID-19 serta aparat keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan daerah ini telah mengeluarkan surat edaran bupati setempat tentang panduan Idhul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, salah satu isinya ialah menutup sementara tempat-tempat wisata terhitung 12-16 Mei 2021.
"Jika ada yang melanggar, dan nekat membuka usaha wisata yang mereka kelola nantinya akan diberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional wisata," kata dia.
Ia mengatakan, penutupan tempat-tempat wisata ini selaras dengan anjuran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, karena adanya peningkatan penyebaran COVID-19 termasuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Larangan pembukaan tempat wisata tersebut, kata dia, karena berkaca dengan musim liburan sebelumnya selalu terjadi peningkatan kasus COVID-19. Selain itu, tempat wisata yang dibuka ini berpotensi menimbulkan orang berkerumun.
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata Rejang Lebong melayangkan surat maupun secara langsung memberitahukan kepada pengelola wisata terkait larangan membuka tempat wisata selama lima hari terhitung tanggal 12 sampai 16 Mei nanti," katanya pula.
Dia berharap, pengelola wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mematuhi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor 800/04/Bag.2/2021, tertanggal 7 Mei 2021, sehingga nantinya bisa meminimalisir penyebaran COVID-19.
Selain itu, kalangan masyarakat Rejang Lebong juga diminta untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata selama libur Lebaran, karena keberadaan tempat-tempat wisata ini akan dipantau Tim Satgas Penanganan COVID-19 serta aparat keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021