Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Irwan Syaputra mengatakan 99 persen daftar calon sementara
untuk DPRD tingkat provinsi dan DPD RI akan menjadi daftar calon tetap.
"Sudah dipastikan 99 persen daftar calon sementara DPRD dan DPD final menjadi calon tetap karena hari ini masa tanggapan masyarakat berakhir," katanya di Bengkulu, Selasa.
Saputra mengatakan, setelah delapan orang calon anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan sudah dicoret dari daftar calon, empat caleg sudah diganti oleh partai pengusung.
Sementara empat calon anggota legislatif lainnya tidak diganti oleh partai pengusung, sehingga otomatis nomor urut yang dibawah TMS akan naik sehingga nomor urut terakhir kosong.
Menurutnya, hingga hari terakhir masa tanggapan masyarakat untuk caleg DPRD provinsi, KPU tidak menerima tanggapan.
Sedangkan untuk calon anggota DPD, KPU menerima tanggapan kepada tiga calon atas nama Cupli Risman, Hamim Wicaksono dan Djatmiko.
Tanggapan terhadap tiga calon DPD ini sudah diklarifikasi oleh calon anggota DPD yang bersangkutan.
Menurut Zainan, jika masih ada tanggapan dari masyarakat dan caleg yang bersangkutan terbukti bermasalah, maka KPU akan melakukan pencoretan.
"Kalau sudah dicoret maka tidak bisa diganti lagi sebab masa pengajuan pengganti calon sudah habi, jadi dibiarkan kosong," katanya.
Sementara calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Seluma atas nama Okti Fitriani yang dicoret oleh KPU setempat dan berniat membawa masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurutnya sudah sesuai jalur.
"Bagi yang ingin melapor ke DKPP silakan saja karena itu memang jalur yang tepat," katanya.
Namun, menurutnya, Komisioner KPU Kabupaten Seluma sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan aturan.
Ia mengatakan KPU Kabupaten Seluma atas supervisi KPU provinsi sudah menjalankan Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tentang pencalonan DPRD dan DPD khususnya pasal 19 hurup I junto pasal 21 ayat 2 yang dipertegas dengan Surat Edaran KPU. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Sudah dipastikan 99 persen daftar calon sementara DPRD dan DPD final menjadi calon tetap karena hari ini masa tanggapan masyarakat berakhir," katanya di Bengkulu, Selasa.
Saputra mengatakan, setelah delapan orang calon anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan sudah dicoret dari daftar calon, empat caleg sudah diganti oleh partai pengusung.
Sementara empat calon anggota legislatif lainnya tidak diganti oleh partai pengusung, sehingga otomatis nomor urut yang dibawah TMS akan naik sehingga nomor urut terakhir kosong.
Menurutnya, hingga hari terakhir masa tanggapan masyarakat untuk caleg DPRD provinsi, KPU tidak menerima tanggapan.
Sedangkan untuk calon anggota DPD, KPU menerima tanggapan kepada tiga calon atas nama Cupli Risman, Hamim Wicaksono dan Djatmiko.
Tanggapan terhadap tiga calon DPD ini sudah diklarifikasi oleh calon anggota DPD yang bersangkutan.
Menurut Zainan, jika masih ada tanggapan dari masyarakat dan caleg yang bersangkutan terbukti bermasalah, maka KPU akan melakukan pencoretan.
"Kalau sudah dicoret maka tidak bisa diganti lagi sebab masa pengajuan pengganti calon sudah habi, jadi dibiarkan kosong," katanya.
Sementara calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Seluma atas nama Okti Fitriani yang dicoret oleh KPU setempat dan berniat membawa masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurutnya sudah sesuai jalur.
"Bagi yang ingin melapor ke DKPP silakan saja karena itu memang jalur yang tepat," katanya.
Namun, menurutnya, Komisioner KPU Kabupaten Seluma sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan aturan.
Ia mengatakan KPU Kabupaten Seluma atas supervisi KPU provinsi sudah menjalankan Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tentang pencalonan DPRD dan DPD khususnya pasal 19 hurup I junto pasal 21 ayat 2 yang dipertegas dengan Surat Edaran KPU. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013