Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah tersebut pada Pemilihan Umum 2024.
Terdapat lima mantan narapidana yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam DCS pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas administrasi yang diserahkan oleh 18 partai politik, 497 orang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024 dan tidak ada mantan narapidana yang TMS," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan, dari 497 DCS tersebut terdiri dari 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan TMS.
Penyebab tiga orang tersebut TMS yaitu kurangnya kelengkapan administrasi seperti foto yang diunggah di SIAKBA tidak jelas, ada ijazah yang tidak dilampirkan serta ijazah yang belum dilegalisir.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga menemukan ada bakal caleg yang melampirkan ijazah milik orang lain, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
Anggota KPU Kota Bengkulu Devisi Perencanaan Data dan Informasi Bambang Meiliansyah menerangkan jumlah DCS per partai yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 35 orang.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) 35 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh tujuh orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Glora) 27 orang.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) enam orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 35 orang, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 18 orang.
Partai Amanat Nasional (PAN) 35 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) delapan orang, Partai Demokrat 35 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 34 orang, Partai Perindo 32 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 33 orang dan Partai Ummat 17 orang.