Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah memburu oknum kepala dusun (kadus) di daerah itu yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan oknum perangkat desa yang terlibat peredaran narkoba itu diketahui setelah pengungkapan kasus narkoba di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, pada 25 Agustus 2021 dengan barang bukti 1 kg ganja dan puluhan paket kecil sabu-sabu.
"Saat ini petugas masih melakukan pencarian dua orang tersangka lainnya yang masih buron, salah satunya berinisial Ra, berumur 28 tahun yang merupakan Kadus Dusun V Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu," kata Iptu Susilo.
Dia menjelaskan oknum kadus ini diduga merupakan bandar narkoba di kawasan itu setelah tertangkapnya RP (25) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTS di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, saat dilakukan penggerebekan beberapa hari lalu. Sedangkan tersangka Ra bersama dengan Ri (25) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu berhasil melarikan diri.
Oknum kadus itu, kata dia, selain sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan sekaligus tempat mengonsumsi narkoba juga tercatat sebagai residivis tindak pidana umum yang beberapa tahun lalu pernah mendekam dalam tahanan Lapas Kelas II A Curup.
Sementara itu barang bukti berupa ganja kering yang diamankan diduga merupakan tanaman lokal, hal ini dilihat dari bentuknya yang belum kering serta bekas potongan tidak merata. Sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka RP dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda paling rendah Rp800 juta dan tertinggi Rp8 miliar.
Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan oknum perangkat desa yang terlibat peredaran narkoba itu diketahui setelah pengungkapan kasus narkoba di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, pada 25 Agustus 2021 dengan barang bukti 1 kg ganja dan puluhan paket kecil sabu-sabu.
"Saat ini petugas masih melakukan pencarian dua orang tersangka lainnya yang masih buron, salah satunya berinisial Ra, berumur 28 tahun yang merupakan Kadus Dusun V Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu," kata Iptu Susilo.
Dia menjelaskan oknum kadus ini diduga merupakan bandar narkoba di kawasan itu setelah tertangkapnya RP (25) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTS di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, saat dilakukan penggerebekan beberapa hari lalu. Sedangkan tersangka Ra bersama dengan Ri (25) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu berhasil melarikan diri.
Oknum kadus itu, kata dia, selain sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan sekaligus tempat mengonsumsi narkoba juga tercatat sebagai residivis tindak pidana umum yang beberapa tahun lalu pernah mendekam dalam tahanan Lapas Kelas II A Curup.
Sementara itu barang bukti berupa ganja kering yang diamankan diduga merupakan tanaman lokal, hal ini dilihat dari bentuknya yang belum kering serta bekas potongan tidak merata. Sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka RP dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda paling rendah Rp800 juta dan tertinggi Rp8 miliar.
Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021