Seorang warga asal Kota Bengkulu berinisial JM (39) ditangkap petugas Polsek Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong karena kedapatan membawa 28 paket kecil narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka ini ditangkap pihaknya saat melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, atau tepatnya di wilayah Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, Senin (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penangkapan tersangka ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Tersangka ditangkap saat mengedarai sepeda motor hendak menuju Kota Bengkulu," kata dia.

Dia menjelaskan, saat dilakukan pencegatan tersangka JM berupaya melarikan diri dengan menjatuhkan sepeda motor yang dikendarainya dan berlari kearah pemukiman warga namun berhasil diamankan petugas, namun saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti.
 
"Setelah dilakukan pencarian akhirnya petugas menemukan 28 paket kecil narkoba jenis sabu sabu yang dibuat diselokan dan barang tersebut sudah diakui miliknya. Tersangka ini masuk kategori pengedar, barang ini dibawanya ke Kota Bengkulu," terangnya.

Menurut dia, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas tersangka JM yang beralamat di Jalan Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu ini sudah dua kali membawa barang haram itu, di mana narkoba ini dibelinya dari seseorang yang berinisial B di wilayahan Kecamatan Binduriang.

Sejauh ini pihaknya kata Helnita, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengembangkan kasusnya guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021