Petugas penyidik Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polres Rejang Lebong, Bengkulu tengah mengembangkan kasus kepemilikan sepucuk senjata api jenis rakitan berikut 20 butir amunisi yang disita dari bandar narkoba yang telah ditangkap.
Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomy Sahri, di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya pada Rabu (8/9) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan terduga bandar narkoba berinisial JA (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan tujuh orang lainnya dengan barang bukti belasan paket narkoba dan sepucuk senjata api rakitan berikut 20 butir amunisi aktif.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan pengembangan untuk mengetahui asal usul senjata api serta amunisinya dibeli dari mana," kata dia.
Dia menjelaskan pada penangkapan tersangka JA ini, pihaknya selain mengamankan tujuh orang lainnya, kemudian 17 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk senjata api rakitan mirip revolver, dan 20 butir amunisi terdiri dari 17 butir kaliber 9 mm, 1 butir kaliber 38 mm, 1 butir kaliber 5.56 mm, dan 1 butir kaliber 7.62 mm.
"Kami masih mencari tahu dari mana senjata dan amunisinya itu, karena dari 20 butir amunisinya ada dua butir yang biasanya digunakan untuk senjata laras panjang. Apakah senjata sudah digunakan untuk tindak kejahatan lainnya kami masih terus lakukan pendalaman," katanya pula.
Sejauh ini penyidikan kasus kepemilikan senjata api oleh JA sudah dilimpahkan ke reskrim, dan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu juga sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Tersangka JA bersama dengan tersangka Ag terancam dengan pasal berlapis atas pelanggaran UU Narkotika dan UU Darurat.
Menurut dia, kepemilikan senjata api oleh bandar narkoba ini diduga untuk pengamanan usahanya, mengingat kalangan pembeli narkoba yang datang ke Kecamatan Binduriang umumnya adalah pelaku tindak kejahatan yang kerap beraksi di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, petugas Polsek PUT pada Rabu (8/9) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial JA di Kecamatan Binduriang, bersama dengan tujuh orang lainnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dua orang lainnya dikembalikan ke keluarganya lantaran hasil tes urinenya negatif, sedangkan enam orang lainnya positif.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka JA, dan mendapati sejumlah barang bukti, dan enam orang yang diduga sedang berpesta narkoba. Ketika petugas akan pergi dari rumah tersangka sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar rumah tersangka JA akibat adanya provokasi dari oknum warga, sehingga menyebabkan kaca mobil operasional Polsek PUT bagian sebelah kiri mengalami pecah dan kaca bagian tengah retak akibat dilempar batu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomy Sahri, di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya pada Rabu (8/9) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan terduga bandar narkoba berinisial JA (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan tujuh orang lainnya dengan barang bukti belasan paket narkoba dan sepucuk senjata api rakitan berikut 20 butir amunisi aktif.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan pengembangan untuk mengetahui asal usul senjata api serta amunisinya dibeli dari mana," kata dia.
Dia menjelaskan pada penangkapan tersangka JA ini, pihaknya selain mengamankan tujuh orang lainnya, kemudian 17 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk senjata api rakitan mirip revolver, dan 20 butir amunisi terdiri dari 17 butir kaliber 9 mm, 1 butir kaliber 38 mm, 1 butir kaliber 5.56 mm, dan 1 butir kaliber 7.62 mm.
"Kami masih mencari tahu dari mana senjata dan amunisinya itu, karena dari 20 butir amunisinya ada dua butir yang biasanya digunakan untuk senjata laras panjang. Apakah senjata sudah digunakan untuk tindak kejahatan lainnya kami masih terus lakukan pendalaman," katanya pula.
Sejauh ini penyidikan kasus kepemilikan senjata api oleh JA sudah dilimpahkan ke reskrim, dan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu juga sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Tersangka JA bersama dengan tersangka Ag terancam dengan pasal berlapis atas pelanggaran UU Narkotika dan UU Darurat.
Menurut dia, kepemilikan senjata api oleh bandar narkoba ini diduga untuk pengamanan usahanya, mengingat kalangan pembeli narkoba yang datang ke Kecamatan Binduriang umumnya adalah pelaku tindak kejahatan yang kerap beraksi di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, petugas Polsek PUT pada Rabu (8/9) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial JA di Kecamatan Binduriang, bersama dengan tujuh orang lainnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dua orang lainnya dikembalikan ke keluarganya lantaran hasil tes urinenya negatif, sedangkan enam orang lainnya positif.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka JA, dan mendapati sejumlah barang bukti, dan enam orang yang diduga sedang berpesta narkoba. Ketika petugas akan pergi dari rumah tersangka sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar rumah tersangka JA akibat adanya provokasi dari oknum warga, sehingga menyebabkan kaca mobil operasional Polsek PUT bagian sebelah kiri mengalami pecah dan kaca bagian tengah retak akibat dilempar batu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021