Seorang perempuan muda berstatus ibu rumah tangga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas kepolisian setempat lantaran menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu seberat 1,25 killogram atau senilai Rp1,2 miliar.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah FF (29) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu diantaranya 8 paket besar sabu sabu, 22 paket sedang, kemudian uang tunai sebesar Rp18.740.000, HP, timbangan digital dan barang bukti lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka FF yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan telah memiliki anak ini bertindak sebagai bandar narkoba di wilayah itu bersama dengan suaminya berinisial TA (35) yang saat dilakukan penggrebekan sedang tidak berada ditempat dan kini masih dalam pencarian petugas di lapangan.
Penangkapan bandar narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang itu sendiri, kata dia, dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba, dibacak-up petugas Sat Intel dan Polsek Sindang Kelingi, di mana dalam penggrebekan ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut narkoba jenis sabu sabu seberat 1.250 gram yang jika diuangkan mencapai Rp1,2 miliar.
Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui jika yang bersangkutan telah mengedarkan narkoba sejak Februari 2021 lalu, kendati demikian pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal usul barang termasuk peredarannya.
Akibat perbuatannya ini tersangka FF untuk sementara, tambah dia, dikenakan atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal dan maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah FF (29) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu diantaranya 8 paket besar sabu sabu, 22 paket sedang, kemudian uang tunai sebesar Rp18.740.000, HP, timbangan digital dan barang bukti lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka FF yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan telah memiliki anak ini bertindak sebagai bandar narkoba di wilayah itu bersama dengan suaminya berinisial TA (35) yang saat dilakukan penggrebekan sedang tidak berada ditempat dan kini masih dalam pencarian petugas di lapangan.
Penangkapan bandar narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang itu sendiri, kata dia, dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba, dibacak-up petugas Sat Intel dan Polsek Sindang Kelingi, di mana dalam penggrebekan ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut narkoba jenis sabu sabu seberat 1.250 gram yang jika diuangkan mencapai Rp1,2 miliar.
Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui jika yang bersangkutan telah mengedarkan narkoba sejak Februari 2021 lalu, kendati demikian pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal usul barang termasuk peredarannya.
Akibat perbuatannya ini tersangka FF untuk sementara, tambah dia, dikenakan atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal dan maksimal 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022