Bengkulu (Antara) - Penertiban pedagang kaki lima Pasar Percontohan Nasional Panorama Kota Bengkulu yang digelar pagi Kamis (9/1) berakhir ricuh.
"Kami hanya menegakkan perda, tidak ada niat untuk menyengsarakan rakyat. Berulang kali kami berikan peringatan namun tidak ditanggapi, oleh sebab itu diberikan tindakan yang tegas," kata Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L, di Bengkulu, Kamis.
Sikap tidak kooperatif terhadap peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kota Bengkulu membuat pihaknya memaksa membubarkan lapak berjualan dan menyita gerobak, meja serta payung kaki lima pedagang.
"Sudah merupakan hal yang biasa kalau penertiban banyak pedagang yang protes. Silahkan saja itu hak mereka, yang jelas tadi sudah kita sita barang bukti lapak dan dagangan pedagang bandel itu," katanya.
Dia mengatakan, bagi pedagang yang ingin alat berjualan seperti gerobak dan lapak dagangannya dikembalikan, maka mereka harus melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum, pelanggaran itu termasuk tindak pidana ringan," kata dia.
Jahin meminta para PKL berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan, dimana lokasi terebuat lebih layak dijadikan sebagai sarana jual beli.
"Pemerintah Kota Bengkulu telah menyediakan lapak-lapak berjualan yang layak di dalam PPN Panorama," katanya.
Sementara itu para pedagang yang menolak ditertibkan dan melakukan perlawanan berpendapat bahwa mereka berjualan karena harus menafkahi keluarga.
"Katanya tidak akan ada penggusuran, sepertinya pemkot peduli lagi rakyat kecil. Kami berusaha menafkahi keluarga dengan jalan halal namun kenyataannya malah diusir," kata salah seorang pedagang sayur Ros, mengeluhkan peretiban yang digelar Satpo PP Kota Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Kami hanya menegakkan perda, tidak ada niat untuk menyengsarakan rakyat. Berulang kali kami berikan peringatan namun tidak ditanggapi, oleh sebab itu diberikan tindakan yang tegas," kata Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L, di Bengkulu, Kamis.
Sikap tidak kooperatif terhadap peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kota Bengkulu membuat pihaknya memaksa membubarkan lapak berjualan dan menyita gerobak, meja serta payung kaki lima pedagang.
"Sudah merupakan hal yang biasa kalau penertiban banyak pedagang yang protes. Silahkan saja itu hak mereka, yang jelas tadi sudah kita sita barang bukti lapak dan dagangan pedagang bandel itu," katanya.
Dia mengatakan, bagi pedagang yang ingin alat berjualan seperti gerobak dan lapak dagangannya dikembalikan, maka mereka harus melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum, pelanggaran itu termasuk tindak pidana ringan," kata dia.
Jahin meminta para PKL berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan, dimana lokasi terebuat lebih layak dijadikan sebagai sarana jual beli.
"Pemerintah Kota Bengkulu telah menyediakan lapak-lapak berjualan yang layak di dalam PPN Panorama," katanya.
Sementara itu para pedagang yang menolak ditertibkan dan melakukan perlawanan berpendapat bahwa mereka berjualan karena harus menafkahi keluarga.
"Katanya tidak akan ada penggusuran, sepertinya pemkot peduli lagi rakyat kecil. Kami berusaha menafkahi keluarga dengan jalan halal namun kenyataannya malah diusir," kata salah seorang pedagang sayur Ros, mengeluhkan peretiban yang digelar Satpo PP Kota Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014